Hak-hak Pemudik Lebaran Terkait Transportasi

Ga terasa ya, bulan Ramadhan bentar lagi berakhir. Selanjutnya, kita semua umat muslim di seluruh dunia akan menyambut Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Di Indonesia, khususnya di Ibukota DKI Jakarta, tradisi rutin setiap Hari Lebaran adalah mudik. Para pendatang di Jakarta, masing-masing sibuk mempersiapkan rencana mudik mereka.


Tetapi, agan/aganwati jangan terlalu terlena dengan kesibukan persiapan mudik lho. Agan-aganwati perlu tahu kalau pemudik juga punya hak-hak terkait transportasi yang diatur dalam berbagai peraturan.


Spoiler for Berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui penumpang yang kami sarikan dari beberapa peraturan::
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 9 Tahun 2011 tentang Standar pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api
  • Peraturan Menteri Perhubungan No KM.1 Tahun 2009 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Propinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. KM. 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.33 Tahun 2011 tentang Jenis, Kelas, dan Kegiatan di Stasiun Kereta Api
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.92 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.19 Tahun 2012 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi
  • Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011.


Darat:

Kereta Api:
  1. Standar pelayanan minimal kereta api dibagai menjadi standar minimal di stasiun dan standar minimal dalam perjalanan
  2. Standar pelayanan minimal di stasiun paling sedikit terdapat
    1. informasi yang jelas dan mudah dibaca mengenai:
      1. nama dan nomor kereta api;
      2. jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta api;
      3. tarif kereta api;
      4. stasiun kereta api pemberangkatan, stasiun kereta api pemberhentian, dan stasiun kereta api tujuan;
      5. kelas pelayanan; dan
      6. peta jaringan jalur kereta api;
    2. loket;
    3. ruang tunggu, tempat ibadah, toilet, dan tempat parkir;
    4. kemudahan naik/turun penumpang;
    5. fasilitas penyandang cacat dan kesehatan; dan
    6. fasilitas keselamatan dan keamanan.
    7. harus ada informasi ketersediaan tempat duduk untuk kelas eksekutif dan bisnis
  3. Standar pelayanan minimal dalam perjalanan paling sedikit meliputi pintu dan jendela, tempat duduk tetap dengan sandaran dan nomor tempat duduk, toilet dilengkapi dengan air sesuai kebutuhan, lampu penerangan, kipas angin, rak bagasi, restorasi, informai stasiun yang dilewati secara berurutan, fasilitas khusus penyandang cacat, wanita hamil, balita, lansia, dan orang sakit, fasilitas keamanan dan keselamatan, informasi gangguan perjalanan kereta, ketepatan jadwal kereta.
  4. Masyarakat berhak memberikan saran dan masukan terhadap standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan baik secara lisan atau tertulis kepada Menteri dan/atau melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian
  5. Kegiatan usaha penunjang di stasiun dilakukan dengan tidak mengganggu pergerakan penumpang dan/atau barang, menjaga ketertiban dan keamanan, serta menjaga kebersihan lingkungan
  6. Setiap tarif angkutan orang dengan kereta api wajib menambahkan iuran wajib sesuai ketentuan di bidang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.

Angkutan Umum:
  1. Perusahaan angkutan umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh Penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan.

Udara:
  1. Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap:
    1. penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
    2. hilang atau rusaknya bagasi kabin;
    3. hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat;
    4. hilang, musnah, atau rusaknya kargo;
    5. keterlambatan angkutan udara; dan
    6. kerugian yang diderita oleh pihak ketiga
  2. Bagasi tercatat adalah barang yang diserahkan penumpang untuk diangkut pada pesawat yang sama. Sedangkan bagasi kabin adalah barang yang dibawa penumpang ke dalam kabin dan dalam pengawasan penumpang sendiri.
  3. Maskapai tidak bertanggung jawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin, kecuali penumpang dapat membuktikan kerugian tersebut disebabkan tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya.
  4. Kehilangan atau musnahnya bagasi tercatat diberikan ganti rugi Rp200 ribu per kg atau maksimal Rp4 juta per penumpang.
  5. Bagasi tercatat yang rusak diganti sesuai dengan bentuk, jenis, dan merek bagasi tercatat.
  6. Bagasi tercatat dianggap hilang apabila dalam 14 hari sejak tanggal dan jam kedatangan di bandara tujuan, bagasi tidak juga ditemukan. Penumpang berhak atas uang tunggu sebesar Rp200 ribu perhari selama maksimal 3 hari kalender
  7. Pengangkut dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian terhadap hilangnya barang berharga atau barang yang berharga milik penumpang yang disimpan di dalam bagasi tercatat, kecuali pada saat pelaporan keberangkatan (check-in), penumpang telah menyatakan dan menunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga atau barang yang berharga, dan pengangkut setuju untuk mengangkutnya.
  8. Kompensasi atas keterlambatan yaitu:
    1. keterlambatan lebih dari 30 menit sampai 90 menit, perusahaan angkutan wajib memberikan minuman dan makanan ringan;
    2. keterlambatan lebih dari 90 menit sampai 180 menit, perusahaan angkutan wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan lainnya, apabila diminta oleh penumpang;
    3. keterlambatan lebih dari 180 menit, perusahaan angkutan wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan lainnya, maka penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk diangkut pada penerbangan hari berikutnya
    4. keterlambatan lebih dari 4 jam diberikan ganti rugi sebesar Rp. 300 ribu per penumpang
    5. ganti kerugian sebesar 50% dari ketentuan huruf d apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara
    6. apabila terjadi pembatalan penerbangan, maka perusahaan angkutan mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya
    7. Apabila penumpang menolak diterbangkan, maka perusahaan angkutan harus mengembalikan harga tiket yang telah dibayarkan.
    8. dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan lainnya, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli
  9. Pengangkut dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan yang disebabkan oleh faktor cuaca dan atau teknis operasional
  10. Penumpang yang meninggal di dalam pesawat karena kecelakaan atau hal lain yang semata-mata berhubungan dengan penerbangan diberikan ganti rugi Rp 1,25 miliar per penumpang
  11. Penumpang yang meninggal akibat kejadian yang semata-mata berhubungan dengan angkutan udara saat pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit) diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 500 juta per penumpang


Laut

Perusahaan angkutan bertanggung jawab terhadap:
  1. kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
  2. musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
  3. keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau
  4. kerugian pihak ketiga.

Jadi begitu agan/aganwati, pemudik sebagai pengguna transportasi memang memiliki hak-hak yang telah dilindungi oleh hukum. Dengan mengetahui hak-hak anda sebagai pengguna transportasi, semoga perjalanan mudik agan/aganwati ke kampung halaman masing-masing, menjadi lancar ya. Amin!

Spoiler for Disclaimer:
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.



sumber :http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=16011948

0 Response to " Hak-hak Pemudik Lebaran Terkait Transportasi "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel